Islam pada masa Rasulullah SAW masih hidup apabila terdapat kekurangan paham terhadap suatu hukum, para sahabat langsung menanyakan kepada Rasulullah SAW, sehingga bisa cepat terselesaikan.
Kemudian sepeninggalan Rasulullah SAW, para sahabat menggunakan pengalaman yang diperoleh dari perkataan, perbuatan dan kebiasaan beliau ketika masih hidup.
Ketika sampai kepada masa tahap ini mereka berpegang kepada Al-Qur’an, As Sunnah dan kepada perkataan sahabat.
Seiring perkembangan jaman persoalan semakin bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu, sementara tidak seluruhnya solusi permasalahan ditemukan dalam Al-Quran, As Sunnah maupun perkataan sahabat. Sehingga dilakukan jalan ijtihad sendiri, termasuk melakukan qiyas (analogi) sebagai syara’ (hukum Islam). Sehingga seiring perkembangan waktu pun banyak terjadi perbedaan madzhab.
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dari perbedaan madzhab ini adalah karena terjadi perbedaan cara pandang dan analisis terhadap nash (teks), walaupun begitu semua mempunyai dasar yang sama yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah.
Baca juga : Biografi Imam syafi’i lengkap : Ajaran, keistimewaan dan perjalanannya
Namun perbedaan tersebut dianggap wajar oleh para ulama fiqih. Karena berbagai faktor yang mempengaruhinya, diantaranya faktor intuisi, interaksi sosial budaya dan faktor adaptasi perkembangan jaman. Madzhab dalam hukum islam pun semakin bermunculan.
Sebagai contoh ada madzhab sunni ( ahlu sunnah wal jamaa’ah )yang terdiri dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan madzhab syi’a terdiri dari madzhab Zaidi dan Jarani yang semua itu perlu untuk kita ketahui sebagai pengetahuan dan wawasan keislaman.
Berikut ini Biografi imam hanafi dan imam maliki meliputi sejarah hidup, karya, metode istinbat hukum dan penyebarannya.
BIOGRAFI IMAM HANAFI
Sejarah Hidup
Imam Hanafi lahir dengan nama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi. Beliau dilahirkan di Irak pada tahun 80 Hijriah atau sekitar 699 Masehi.
Ia berasal dari keluarga keturunan Persia dan beliau lahir pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan dari Bani Ummayah.
Ayahnya bernama Thabit bin Zuta berprofesi sebagai seorang pedagang. Kakek Abu Hanifah diketahui bernama Marzuban yang memeluk agama islam ketika masa pemerintahan khalifah Umar Bin Khattab.
Dalam biografi Imam Abu Hanifah diketahui bahwa ia tumbuh ditengah keluarga yang berkecukupan. Sejak kecil, Imam Hanafi sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam beribadah sejak kecil.
Mempunyai ahlak yang mulia dan menjauhi dosa-dosa keji. Ia sudah menghafal Alquran sejak kecil. Sembari memperdalam agama Islam, Abu Hanifah juga mengikuti ayahnya dalam berbisnis kain dan pakaian. Ilmu agama ia pelajari dari berbagai ulama. Ia pernah bertemu dengan para sahabat Nabi misalnya Anas bin Malik, Sahl bin Sa’d, Jabir bin Abdullah, dll.
Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Abu Hanifah telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam.
Kendati beliau anak seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.( Tariq Suwaidan, Biografi Imam Abu Hanafi, (Jakarta: zaman, 2013), 27 )
Karya Imam Hanafi
ulama Hanafiyah membagi hasil yang mereka kumpulkan itu dibagi kepada 3 tingkatan, yang tiap-tipa tingkatan itu merupakan suatu kelompok yaitu :
- Tingkat pertama dinamakan Masailul –Ushul (masalah-masalah pokok)
- Kitab Al Mabsuth
- Kitab Al-Jaami’ush shaghir (himpunan kecil)
- Kitab Al Jaami’ul Kabir (Himpunan Besar).
- Kitab As-Sairu Al-shaghir (sejarah hidup kecil)
- Ktab As-Sairul Kabiir (sejarah hidup besar)
- Kitab Az-Ziyaadat.
Ke 6 buku tersebut dikumpulkan dalam Mukhtashar al-Kafi yang disusun oleh Abu Fadhal Al-Muruzi. ( Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqaaran, Jakarta : Erlangga, 1990, hal.78 )
Tingkat kedua ialah kitab Masaa-ilun Nawadhir (persoalan langka)
Diriwayatkan dalam buku-buku lain, seperti Al-Kisaniyat, Al-Haruniyyat, Al-Jurjaniyyat, Al-Riqqiyyat, Al-Makharij Fil Al-Hayil dan Ziyadat Al Ziyadat yang diriwayatkan oleh Ibnu Rustam. Buku-buku tersebut termasuk buku mengenai fiqih yang diimlakan (didiktekan).
Riwayat seperti itu juga disebut ghair zhahir al-riwayah karena pendapat-pendapat itu tidak diriwayatkan dengan riwayat-riwayat yang zhahir (tegas) kuat, dan shahih seperti buku-buku pada kelompok pertama. ( Wahbah Zahayly, Al Fiqh Al Islami Wa’adillatuh, (Terj) Agus Efendi, Bahrudin Fanani, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung : Remaja Rosdakarya,1995, cet. Pertama, hal.53 )
Tingkat yang ketiga dinamakan Al-Fataawa Al-Waaqi’aat (kejadian dan fatwa)
Merupakan kumpulan pendapat sahabat-sahabat dan murid-murid Imam Abu Hanifah. Buku pertama mengenai al-Fatawa ialah Al-Nawazil ditulis oleh Faqih Abu Laits Al-Samarqandi. Setelah itu sekelompok syaikh menulis buku yang lain seperti Majmu’ al-Nawazil wa al-Waqiat yang ditulis oleh Al-Nathifi dan Al-Waqiat yang ditulis oleh Shadr A-Syahid Ibnu Mas’ud.
Dalam bidang fiqih ada kitab Al Musnad kitab Al-Makharij dan Fiqih Al-Akbar, dan dalam masalah aqidah ada kitab al-Fiqh Al-Asqar. Dalam bidang ushul fiqih buah pikiran Imam Abu Hanifah dapat dirujuk antara lain dalam Ushul as-Sarakhsi oleh Asy-Sarakhsi dan Kanz al-wusul ila ilm al usul karya Imam al-Bazdawi. ( Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, hal.14 )
Metode istinbat hukum
Adapun Metode yang digunakan Imam Hanafi Dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :
- Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
- Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
- Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
- Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
- Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
- Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
- Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
- Penyebaran madzhab hanafi
Mazhab Hanafi menjadi salah satu mazhab fikih tertua dalam masyarakat Muslim. Pertama kali dirintis oleh Imam Abu Hanifah (150 H). Seorang ulama-entrepreneur yang tinggal di Kota Kufah, Irak. Pengaruh Mazhab Hanafi yang kuat di masyarakat Abbasiyah, ditunjukkan salah satunya ketika Khalifah Al-Qadir Billah mengganti hakim kota Baghdad dengan hakim bermazhab Syafi’i bernama Al-Barizi.
Dalam Ensiklopedi Tunisia (Al-Mausu’ah Al-Tunisiyyah Al-Maftuhah) disebutkan, Mazhab Hanafi menjadi salah satu mazhab yang punya banyak pengikut di Tunisia. Mazhab Hanafi telah masuk sejak abad ketiga Hijriah. Namun para pengikut Mazhab Hanafi mendapatkan posisi mereka semakin kuat ketika Turki Usmani menguasai Tunisia. Mazhab Hanafi menjadi mazhab resmi.( Abdul Aziz Asy-Syinawi, Buku Biografi Imam Abu Hanifah, (Bandung: Aqwam, 1997), 127 )
BIOGRAFI IMAM MALIKI
Sejarah hidup
Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712-796 M.
Berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah.
Kakek dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh sebab itu, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya.
Imam Malik menekuni pelajaran hadis kepada ayah dan paman pamannya juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al Anshari, Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan Imam Ja’far AsShadiq.
Karya Imam Malik
Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan hadits-hadits dan membukukannya.
Awalnya imam Malik enggan untuk melakukannya, namun setelah dipikir pikir tak ada salahnya melakukan hal tersebut Akhirnya lahirlah Al Muwatha’ yang ditulis pada masa khalifah Al Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah Al Mahdi (775-785 M), semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis. Selain kitab tersebut, beliau juga mengarang buku Al Mudawwanah Al Kubra.
Imam malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki, Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum, sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al Maslaha Al Mursal ( kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu.
Metode Istinbat Hukum
Dalam menentukan hukum suatu masalah, seorang imam tentunya punya metode tersendiri ketika nash Al-Qur’an dan As-Sunnah didapati tentang masalah tersebut. Begitu pula Imam Malik, sikap kehati-hatian dan ketelitian yang dimilikinya tentu tak lepas dari metode yang beliau tempuh dalam menggali dan menentukan hukum dari sebuah persoalan.
Beberapa sumber hukum yang digunakan oleh Imam Malik adalah sebagai berikut:
- Al-Qur’an
- As-Sunnah
Pemahaman Imam Malik terhadap As-Sunnah sama halnya ketika dia memahami Al-Qur’an, yakni jika dalil syara’ menghendaki penakwilan maka arti ta’wil yang dijadikan pegangan, jika dhahir Al-Qur’an bertentangan dengan makna Al-Hadis maka dipilih makna dhahir Al-Qur’an.
Akan tetapi, jika makna yang terkandung dalam As-Sunnah dikuatkan ijma’ ahli Madinah maka diutamakan as-Sunnah dari pada Al-Qur’an , baik mutawatir, masyhur, maupun hadis ahad.
Ijma’ Ahlu Al-Madinah
Imam Malik menggunakan ijma’ ahlu al-madinah sebagai salah satu sumber hukum, hal ini karena menurut Imam Malik merupakan kesepakatan masyarakat madinah yang yang berasal dari naql, yakni mencontoh Rasululloh dan bukan merupakan hasil ijtihad mereka sendiri.
Fatwa Sahabat
Imam Malik mengambil fatwa sahabat, karena fatwa sahabat merupakan perwujudan hadis yang harus diamalkan jika memang benar periwayatannya, terutama dari para khulafa’ ar-rasyidin jika memang tidak ada nash dalam masalah tersebut. Bahkan madzhab ini lebih mengutamakan fatwa sahabat dari pada qiyas dengan alasan yang telah disebutkan.
Qiyas, Al-mashlahah Al-mursalah, dan Istihsan
Imam Malik menggunakan qiyas dengan maknanya menurut istilah, yaitu menggabungkan hukum satu masalah yang tidak ada nash-nya dengan masalah yang sudah ada nash-nya karena ada persamaan dalam aspek illat-nya.
Beliau juga mengamalkan istihsan, yaitu menguatkan hukum satu kemaslahatan yang merupakan cabang dari sebuah qiyas, dan tentunya ia juga mencakup al-maslahah al-mursalah yang merupakan kemaslahatan yang tidak ada dalil yang menolak atau membenarkannya, dengan syarat mengambilnya demi menghilangkan kesusahan dan termasuk jenis kemaslahatan yang memang oleh syariat islam.
Sadd adz-dzara’i
Maksud dari sadd adz-dzara’i adalah sesuatu yang mengakibatkan terjadinya perbuatan haram adalah haram, dan yang dapat membawa kepada yang halal maka hukumnya halal sesuai dengan ukurannya. Dan setiap yang dapat membawa kerusakan maka haram hukumnya.
Istishab
Istishab adalah tetapnya suatu ketentuan hukum untuk masa sekarang atau yang akan datang berdasarakan atas ketentuan hukum yamg sudah berlaku dan sudah diyakini adanya, kemudian datang datang keraguan atas hilangnya sesuatu yang telah diyakini adanya tersebut, maka hukumnya tetap seperti hukum yang pertama yaitu tetap ada.
Syar’u man Qoblana
Adalah suatu hukum yang berlaku untuk umat sebelum kita melalui para rasul, dan hukum tersebut dijelaskan pula dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah, maka hukum tersebut berlaku pula untuk kita.
‘Urf
‘Urf adalah pekerjaan yang berulang-ulang dilakukan oleh suatu individu atau golongan. Para ulama Malikiyah membagi ‘urf menjadi tiga:
- ‘urf yang diambil oleh semua ulama yaitu ‘urf yang berdasarkan nash.
- ‘urf yang jika diambil berarti mengambil sesuatu yang dilarang oleh syara’.
- ‘urf yang dilarang syara’ dan tidak ditunjuk untuk mengamalkannya.
( Muhammad Ma’shum Zein,.Arus Pemikiran Empat Madzhab Studi Analisis Istinbath Para Fuqaha.(Jombang:Darul Hikmah, 2008), 128 )
Penyebaran Madzab Imam Maliki
Ketekunan Imam Malik mengantarkannya menjadi ulama kharismatik yang menarik perhatian banyak orang. Baik dari kota Madinah maupun luar Madinah. Di sinilah Imam Malik mengajarkan ajaran Islam, dasar-dasar hukum dan metode perumusan hukum Islam.
Imam Malik kemudian dikenal sebagai Imam Dar Al-Hijrah (Penghulu Ulama Madinah-Bumi Hijrah). Selain piawai dalam merumuskan hukum, Imam Malik juga seorang pendidik yang berhasil.
Banyak murid-muridnya yang kemudian mewarisi metode perumusan hukumnya, lalu menyebarkan mazhabnya ke penjuru dunia Islam. Bahkan, ada di antaranya yang kemudian menjadi pendiri mazhab fikih tersendiri seperti Imam Al-Syafi’i (w. 204 H).
Dalam merumuskan hukum fikih, Imam Malik merujuk kepada Alquran, hadis Nabi, ijma, qiyas, praktik penduduk Madinah, mashlahah mursalah (maslahat), ‘urf (tradisi), dan saddu dzari’ah (upaya pencegahan). ( Tariq Suwaidan, Biografi Imam Malik, (Bandung: Seroja, 2012), 155 )
KESIMPULAN
Mazhab Hanafi menjadi salah satu mazhab fikih tertua dalam masyarakat Muslim. Pertama kali dirintis oleh Imam Abu Hanifah (150 H). Seorang ulama-entrepreneur yang tinggal di Kota Kufah, Irak.
Pengaruh Mazhab Hanafi yang kuat di masyarakat Abbasiyah, ditunjukkan salah satunya ketika Khalifah Al-Qadir Billah mengganti hakim kota Baghdad dengan hakim bermazhab Syafi’i bernama Al-Barizi.
Sedangkan Imam Malik kemudian dikenal sebagai Imam Dar Al-Hijrah (Penghulu Ulama Madinah-Bumi Hijrah). Selain piawai dalam merumuskan hukum, Imam Malik juga seorang pendidik yang berhasil.
Banyak murid-muridnya yang kemudian mewarisi metode perumusan hukumnya, lalu menyebarkan mazhabnya ke penjuru dunia Islam. Bahkan, ada di antaranya yang kemudian menjadi pendiri mazhab fikih tersendiri seperti Imam Al-Syafi’i (w. 204 H).
Sumber
Asy-Syinawi, Abdul Aziz, Buku Biografi Imam Abu Hanifah, (Bandung: Aqwam, 1997)
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Suwaidan, Tariq, Biografi Imam Abu Hanafi, (Jakarta: zaman, 2013), 27Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqaaran, Jakarta : Erlangga, 1990
Suwaidan, Tariq, Biografi Imam Malik, (Bandung: Seroja, 2012)
Zein, Muhammad Ma’shum,.Arus Pemikiran Empat Madzhab Studi Analisis Istinbath Para Fuqaha.(Jombang:Darul Hikmah, 2008)
Zahayly, Wahbah, Al Fiqh Al Islami Wa’adillatuh, (Terj) Agus Efendi, Bahrudin Fanani, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung : Remaja Rosdakarya,1995, cet. Pertama